Example 160x350

LPJ Pemdes Taduno Tak Lengkap,Adiwijaya tak Berani Keluarkan Rekom

banner 120x600

Balut-Suara Banggai. Akibat tak membawah Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) keuangan Desa Taduno tahap satu Anggaran Belanja Desa (APBDes)Tahun 2025.Camat Bangkurung Kabupaten Banggai laut .Adi Wijaya Ndiba SH tak berani mengeluarkan rekomendasi kepada Pemdes Taduno untuk mengurus mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap dua.

Hal tersebut di ungkap Adiwijaya ,Kamis (25/12) Ketika di hubungi Awak Media melalui WhatsApp.Ia mengakui,Alasan konkret kami tak berani memberikan rekomendasi.Karena selebar LPJ pun tak mereka bawah ketika meminta rekomendasi kepada kami.tambahnya

“Saya tak berani mengambil resiko mengeluarkan Rekomendasi tanpa mengikuti mekanisme Peraturan kata Adi, Kades Taduno Muh Sapi’i sudah beberapa kali,kami perintakan untuk secepatnya membawah LPJ tahap satu meskipun sebagian Laporannya belum lengkap.Sebab waktu batas pencairan ADD sudah sangat sempit dan dokumen Persyaratan segerah di bawah kata dia. tetapi sampai batas waktu pengurusan pencairan, persyaratan itu tidak dilaksanakan”Akhirnya berdampak
pada Pembiayaan gaji aparat desa, BPD dan honor lainnya tidak terbayarkan”
di akhir komentarnya.Ia juga mengakui jika eksistensi Muh Sapi’i sebagai Kades merupakan salah satu kades yang pembangkang dalam menjalankan sistem pemerintahan Desa ,Bahkan Kata Adi Beliau sudah dua kali menerima panggilan Inspektorat tetapi tidak perna diindahkan ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris Desa Taduno Lifanti saat di hubungi melalui Whats’App,ditanyakan Sudah sejauh mana Laporan LPJ ADD Tahap satu,apakah sudah Mendapatkan rekom dari Pihak Kecamatan.Ia mengakui,melalui tulisannya,Rekom belum Ada.”Sepengetahuan saya, bahwa Pak Camat Adi Wijaya telah beberapa kali memberikan perintah kepada Kades Muh,Sapi’i dan Bendahara Riki. Untuk mengurus pencairan ADD Tahap dua dan Segera Membawa LPJ tahap satu ke Kecamatan

Namun tamba Lifanti,Apakah Kades dan bendahara sudah menyelesaikan Permintaan Camat tau belum saya belum tau jelasnya.
Sementara Camat sudah memberikan keringanan kepada pihak Kades dan Bendahara untuk membawa LPJ dan membuat pernyataan jika ada Laporan yang belum lengkap.Hal itu dilengkapi nantinya sebelum dilaksanakan pemeriksaan pihak Inspektorat atau BPK ucapnya. (SUBI)

Penulis: Subianto Halimu