SUARABANGGAI.com – Guru dan tenaga kesehatan memegang peran strategis dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan kehamilan usia dini di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI, Lovely Desi dalam Webinar Nasional Kesehatan Reproduksi yang digelar secara daring, Selasa (16/12/2025).
Menurut Lovely, berbagai persoalan kesehatan ibu dan anak, termasuk tingginya angka kematian ibu, bayi, serta prevalensi stunting, tidak terlepas dari kondisi kesehatan remaja. Salah satu akar permasalahan yang masih dihadapi adalah tingginya praktik perkawinan anak yang berujung pada kehamilan usia dini.
“Guru berada di garis depan dalam membentuk pengetahuan, sikap, dan karakter remaja melalui edukasi yang benar dan berkelanjutan,” ujarnya. Sekolah, lanjutnya, merupakan ruang penting untuk menanamkan pemahaman tentang kesehatan reproduksi, perencanaan kehidupan berkeluarga, serta kesiapan fisik dan mental sebelum menikah.
Di sisi lain, tenaga kesehatan berperan sebagai ujung tombak layanan promotif dan preventif, termasuk pemberian edukasi kesehatan reproduksi, konseling, serta pendampingan bagi remaja dan kelompok berisiko. Sinergi antara sektor pendidikan dan kesehatan menjadi kunci utama dalam mencegah perkawinan anak dan kehamilan usia dini.
Lovely menjelaskan bahwa kehamilan pada usia di bawah 20 tahun memiliki risiko komplikasi yang lebih tinggi, seperti anemia, preeklamsia, perdarahan, hingga persalinan prematur. Risiko tersebut tidak hanya membahayakan ibu, tetapi juga berdampak pada bayi, termasuk berat badan lahir rendah dan gangguan tumbuh kembang yang berpotensi menyebabkan stunting.
Upaya pencegahan, kata dia, perlu dilakukan melalui pendekatan siklus hidup, dimulai sejak remaja, pra-nikah, kehamilan, persalinan, nifas, hingga pengasuhan anak. Salah satu pilar utamanya adalah penguatan upaya promotif dan preventif melalui edukasi kesehatan reproduksi dan pembentukan perilaku hidup sehat. “Remaja perlu didampingi agar mampu merencanakan kehidupan berkeluarga secara matang dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta peran aktif keluarga dalam menciptakan lingkungan yang melindungi anak dari praktik perkawinan dini. Kemenkes berharap guru dan tenaga kesehatan, memiliki pemahaman komprehensif serta mampu berperan sebagai pendamping, konselor, dan advokat kesehatan remaja. “Langkah tersebut diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam menghentikan perkawinan anak demi masa depan generasi Indonesia yang sehat dan berkualitas,” pungkasnya.














