Balut-Suara Banggai.Guna meminimalisir efisiensi Anggaran Belanja Daerah Tahun 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut,Melalui Dinas PMD-P3A melakukan Pengiriman Surat perintah pelaksanaan pemaksaan Anggaran Dana Desa (ADD) Kurang Lebih Rp.44,9 milyar. Di 63 desa Se-Kabupaten Banggai Laut.
Hal tersebut dilaksanakan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut nomor.22 tahun 2025 atas perubahan peraturan Bupati No.30 Tahun 2024.tentang tata cara Pembagian dan pengalokasian Anggaran Dana Desa yang di berlakukan pada tanggal 13 Oktober 2025 serta berjalan semaksimal mingkin
Dari Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut, ditujukan kepada seluruh kepala desa Se-kabupaten Banggai Laut mengharuskan kepada masing-masing setiap pemerintah desa segera melakukan pemangkasan Anggara sebesar 8% dari total pagu anggaran ADD.Tahun Anggara 2025.
Sementara’ itu, data yang berhasil di himpun awak media.Dari berbagai sember yang tak mau di korankan namanya.Ketika ditemui Seusai pelaksanaan kegiatan rapat di kantor Desa Lalong Kecamatan Bangkurung Pekan Lalu. mengakui,” Masalah pembahasan pengurangan anggaran dana desa ,Kami telah menyepakati secara bersama antara pihak Pemdes ,BPD dan Pendamping Desa serta sejumlah kalangan tokoh Masyarakat .
Dari hasil Keputusan Musyawarah kami,anggaran yang harus di pangkas antara lain , Pemotongan Pembiayaan surat perjalanan dinas kepala desa,Pemotongan gaji aparat desa, Pengurangan Belanja BPD dan pengurangan pembiayaan Alat Tulis Kantor desa.serta pengurangan pembayaran honor para kader dan pegawai sarah. tambahnya,
jika tidak dari sumber Anggara tersebut”.Jelasnya, tidak ada solusi lain untuk mencukupi ketekoran anggaran yang habis terpakai sebelumnya pada pembiayaan kegiatan di dalam Desa yang bersumber dari ADD. sementara jumlah anggaran pemangkasan yang harus dihilangkan pada RAP APBDES kurang lebih Rp 70 juta.Mau tidak mau honor Aparat dan kades harus jadi sasaran tuturnya.
















